kita disunnahkan untuk menyembelih aqiqah pada hari ketujuh. Memang ada
keterangan yang menyebutkan pada hari keempat belas dan ke duapuluh
satu, namun menurut penilaian para ahli hadits, riwayatnya dhaif atau
lemah.
Dalil-dalil Tentang Aqiqah
Hadits-hadits yang menjadi dasar disyariatkannya aqiqah cukup banyak, antara lain:
1. Hadits riwayat Imam Ahmad:
Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan
untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.
2. Hadits riwayat Aisyah r.a.:
Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami supaya menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk wanita seekor.
3. Hadits riwayat Aisyah r.a. yang lain:
Rasulullah SAW pernah membuat aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ketujuhnya. (HR Ibnu Hibban, Hakim, dan Baihaqi).
4. Hadits yang diriwayatkan dari Salman bin Amar Adh-Dhahabi:
Sesungguhnya bersama anak itu ada hak diaqiqahi, maka tumpahkanlah darah
baginya (dengan menyembelih hewan) dan buanglah penyakit darinya
(dengan mencukur rambutnya). (HR Bukhari)
Hikmah di balik pensyariatan aqiqah adalah sebagai berikut:
1. Aqiqah merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah di masa awal ia menghirup udara kehidupan.
2. Aqiqah merupakan tebusan bagi anak dari berbagai musibah, sebagaimana
Allah telah menebus Ismail a.s. dengan sembelihan yang besar.
3. Sebagai pembayaran hutang anak agar kelak di hari kiamat ia bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya.
4. Merupakan media untuk menunjukkan rasa syukur atas keberhasilan melaksanakan syariat Islam dan bertambahnya generasi mukmin.
5. Mempererat tali persaudaraan di antara sesama anggota masyarakat.
Dalam hal ini aqiqah bisa menjadi semacam wahana bagi berlangsungnya
komunikasi dan interaksi sosial yang sehat.